Ada Potensi Kerugian Kas Daerah di Dinas PUPR Bengkalis  Rp1.030.410.799,52

Bengkalis, Detak Indonesia -- Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada lima paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan kekurangan volume dengan nilai sebesar RpRp1.030.410.799,52.

Di dalam laporan BPK mengatakan pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa salah satu pekerjaan utama pada pembangunan jalan adalah perkerasan beton semen atau perkerasan kaku. 

Perkerasan kaku didefinisikan sebagai struktur perkerasan yang terdiri atas plat beton semen yang bersambung (tidak menerus) dengan atau tanpa tulangan, atau plat beton menerus dengan tulangan, yang terletak di atas lapis pondasi bawah. Sesuai dengan spesifikasi kontrak, mutu beton yang digunakan harus mencapai kuat lentur minimum 45 kg/cm2.

Sedangkan mutu beton dipengaruhi antara lain oleh kualitas semen, proporsi semen terhadap air, kekuatan dan kebersihan agregat, adhesi antara pasta semen dengan agregat, pencampuran yang cukup dari bahan pembentuk beton, perawatan pada temperatur optimal, kecepatan vibrator dan lain-lain. Dalam rangka menjaga mutu beton tersebut, penyedia harus mengajukan rincian proposal rencana pengendalian mutu. 

Spesifikasi Bina Marga 2010 Revisi 3 pada Divisi 5 Seksi 5.3 tentang Perkerasan Beton menyatakan penyedia harus melakukan percobaan sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m yang dilakukan di daerah kerja permanen.

Plt Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah

BPK bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia dan konsultan pengawas melakukan pemeriksaan dengan pemboran beton inti dengan diameter 15 cm. Atas beton inti tersebut, dilakukan pengujian kuat tekan di Laboratorium Bahan Universitas Riau untuk memperoleh nilai kuat lentur atas pekerjaan terpasang.

Pemeriksaan lebih lanjut atas RAB adendum terakhir, back up data, pemeriksaan lapangan, dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi kekuatan dan ketebalan beton dalam kontrak, menunjukkan permasalahan.

Di mana ada 5 paket pekerjaan yang menurut BPK terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan. Di antaranya pekerjaan Peningkatan Jalan Ketam Putih – Kelemantan. BPK menilai pada pekerjaan ini terdapat kekurangan mutu beton. Proyek yang bernilai Rp9.535.744.719, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 01-SPP/PUPR-BPJJ/XI/2020 tanggal 3 November 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 51 hari kalender atau sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 telah di nyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan dengan BAST Nomor 034/PUPR/BA-STPP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 serta dilakukan pembayaran sebesar Rp9.535.744.719,00 atau 100 persen dengan SP2D terakhir Nomor 06914/SP2D-LS/2020/1.01.03.01 tanggal Desember 2020.

Namun saat dilakukan audit oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas mengambil sampel beton inti, secara uji petik pada tanggal 3 Februari 2021, untuk selanjutnya diserahkan ke laboratorium. Berdasarkan laporan pengujian laboratorium diperoleh nilai kuat tekan beton inti dan selanjutnya dikonversi menjadi kuat lentur yang menjadi dasar pencapaian mutu beton. Hasil perhitungan kuat lentur atas 20 sampel beton inti menunjukkan kekurangan mutu beton senilai Rp274.902.161,69.

Begitu juga dengan pekerjaan peningkatan jalan Bantan Air – Bantan Timur. Dengan nilai kontrak sebesar Rp9.544.430.432,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 76 hari kalender yang ditandai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 02-SPP/PUPR-BPJJ/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 telah dinyatakan selesai serta dilakukan pembayaran sebesar Rp9.544.430.432,00 atau 100 persen dengan SP2D terakhir Nomor 07098/SP2D-LS/2020/1.01.03.01 tanggal 30 Desember 2020. Hasil dari audit BPK, Hasil perhitungan kuat lentur atas 19 sampel beton inti menunjukkan kekurangan mutu beton senilai Rp183.711.606,37.

Pun begitu pada pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Linau – Tanjung Damai, audit BPK menemukan hasil perhitungan kuat lentur atas 23 sampel beton inti menunjukkan kekurangan mutu beton senilai Rp279.038.865,23. Dengan nilai kontrak pada pekerjaan ini sebesar Rp9.239.978.826,00. Pekerjaan tersebut oleh PUPR Bengkalis telah dinyatakan selesai serta telah dilakukan pembayaran sebesar Rp9.239.978.826,00 atau 100 persen dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 07061/SP2D- LS/2020/1.01.03.01 tanggal 30 Desember 2020.

Pada pekerjaan peningkatan jalan Pangkalan Nyirih – Kadur dan  Peningkatan Jalan Gajah Mada menuju Batas Kecamatan Pinggir, BPK juga menemukan kekurangan mutu beton dari masing masing pekerjaan tersebut senilai Rp176.130.899,30, untuk pekerjaan peningkatan jalan Pangkalan Nyirih – Kadur dari nilai kontrak sebesar Rp9.733.376.439,00. 

Sementara untuk pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada Mmenuju Bbatas Kecamatan Pinggir senilai Rp8.606.602,93. BPK juga menemukan terdapat tiga stationing (STA) dengan ketebalan kurang dari 30 cm/sesuai spesifikasi pekerjaan. Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp108.020.664,00 dari nilai kontrak untuk pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada menuju batas Kecamatan Pinggir sebesar Rp22.921.013.000,00 dan telah dibayar seratus persen dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 06258/SP2D- LS/2020/1.01.03.01 tanggal 28 Desember 2020.

Permasalahan pada lima paket pekerjaan itu berpotensi merugikan keuangan daerah karena adanya  kelebihan pembayaran dengan total sebesar Rp1.030.410.799,52.
  
BPK merekomendasikan Bupati Bengkalis Riau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, selaku Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.030.410.799,52 kepada Penyedia dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Ironisnya potensi kerugian kas daerah Kabupaten Bengkalis Riau pada Dinas PUPR Bengkalis bukan hanya pada lima pekerjaan ini saja, tetapi juga terdapat pada pekerjaan lainnya yang jika ditotal menunjukkan nilai yang cukup fantastis.

Awak media mencoba mengkonfirmasi temuan BPK ini kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupeten Bengkalis, melalui pesan singkat maupun via telepon, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari kepala dinas PUPR Bengkalis.

Terpisah pakar hukum pidana di Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH yang dimintai keterangannya masalah ini menjelaskan jika kesalahan administratif boleh dikembalikan. Tapi kalau kesalahan secara hukum pidana tidak bisa dikembalikan.

Contoh perbedaan kesalahan dari dua hal tadi misal, uang perjalanan di aturan Menkeu itu Rp2 juta sekali jalan. ternyata ada perubahan aturan Menkeu terbaru uang perjalanan itu jadi Rp1,8 juta sekali jalan. Ada kelebihan Rp200.000, itu bisa dikembalikan. Tapi kalau aturan Menkeunya sudah ada sejak 2017 dan tidak berubah-ubah, itu bukan kesalahan administratif lagi, tapi sudah kesalahan secara hukum pidana.

Menanggapi masalah temuan BPK ini aktivis Gamari Riau, Larshen Yunus  mempertanyakan keterbukaan pihak Kejari Bengkalis yang memproses kasus ini apakah benar ada kelebihan bayar uang Rp1 miliar lebih itu sudah dikembalikan uangnya ke Kas Daerah oleh pihak rekanan kontraktor dan diketahui Plt Kadis PUPR Bengkalis Ir Ardiansyah? 

Pihak awak media tidak mendapat penjelasan dan bukti konkret dari pihak Kejari Bengkalis yang menangani kasus ini apakah uang kelebihan bayar itu benar-benar sudah dikembalikan ke Kas Daerah, atau dikorup?. Tidak ada penjelasan resmi dari pihak Kejari Bengkalis yang tertutup pada media ini. Ada apa?

"Kami minta pihak Kejari Bengkalis bisa menjelaskan secara terbuka kepada publik apakah benar ada temuan BPK itu ada kelebihan bayar Rp1 miliar lebih itu sudah dikembalikan uangnya ke Kas Daerah? Kalaulah benar ada temuan BPK dan ada ditangani Kejari Bengkaĺis tapi tak jelas dikemanakan uang Rp1 miliar lebih itu tak dikembalikan ke Kas Daerah, maka kami akan laporkan pihak kontraktor, Dinas PUPR Bengkalis, dan pihak Kejari Bengkalis ke KPK, Mabes Polri, ke Jamwas dan Kajati Riau dan ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta ke DR Barita Simanjuntak SH MH CLa," jelas Yunus. (*/di)


Baca Juga